"Di dalam tas tersebut terdapat tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka, IPP alias I, mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial M alias PM yang berada di Depok.
IPP diperintahkan untuk menjemput sabu di Bireun, Aceh, dengan upah sebesar Rp13 juta per kilogram, kemudian membawa barang haram tersebut ke Kota Padang untuk didistribusikan sesuai arahan lebih lanjut dari inisial M.
Barang bukti yang diamankan, tujuh paket besar sabu dalam plastik bergambar burung gagak hitam dengan berat bersih 6,8 kilogram.
Barang bukti non-narkotika, lima ponsel berbagai merek, satu mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH serta satu tas ransel warna cokelat.
Identitas dan peran para tersangka, yakni IPP (30) sebagai kurir, IE (42) sebagai sopir, HBA (28) sebagai sopir cadangan dan SR (32) bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Brigjen Pol Dr Riki Yanuarfi menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bukti nyata dari komitmen BNNP Sumbar dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
"BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkotika. Segenap kekuatan kami kerahkan untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari Ranah Minang," tegas Riki.