"Tim penindakan BNNP Sumbar mengamankan satu orang laki-laki atas nama RP bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Padang-Muko Muko Simpang Bukit Tahil Mas, Nagari Kudo-Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan," terang Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kamis (20/5/2025).
Dari tangan RP, petugas berhasil menemukan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang, satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tissue warna putih.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Satgas Bersinar yang sudah bersiaga di Lapas Kelas IIA Padang langsung mengamankan dua orang warga binaan atas nama BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32).
Riki juga mengungkap peran masing-masing tersangka. RP berperan sebagai gudang penyimpanan sabu serta kurir yang bertugas untuk mengantar serta menjemput sabu pesanan BG alias Parak.
Kemudian, BG alias Parak berperan sebagai pembeli dan pengedar. Sementara RZ alias Kambuik berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, di antaranya satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
Satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tisu warna putih.
"Total berat bersih barang bukti yang berhasil diamankan seberat 654,39 gram dengan nilai mencapai Rp981.585.000," katanya.