Permohonan provisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan karena berkaitan langsung dengan tenggat sertifikasi halal bagi UMK pada 17 Oktober 2026. Para pemohon mengajukan argumentasi mengenai jumlah pelaku usaha dan produk yang belum memperoleh sertifikat sebagai bagian dari alasan permintaan penundaan.
Meski demikian, permintaan penundaan dan perubahan pemaknaan pasal tersebut masih berupa petitum atau permohonan yang diajukan kepada MK. Pokok-pokok perbaikan permohonan telah disampaikan dalam sidang kedua pada Rabu (14/10/2026).
Perkara ini selanjutnya berkaitan dengan penilaian MK atas dalil konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji, termasuk persoalan definisi produk, kepastian cakupan kewajiban sertifikasi halal, serta permintaan penundaan kewajiban dan sanksi administratif bagi UMK hingga adanya putusan akhir. (*)