Gugatan Sertifikat Halal UMK di MK, Pemohon Soroti Ketidakjelasan Batas Produk

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)



Viktor juga menyebut pihaknya memperkuat argumentasi mengenai berlakunya tenggat kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Penguatan itu disertai penambahan tabel perhitungan untuk menjelaskan alasan permohonan penundaan melalui putusan sela atau provisi.





“Para Pemohon juga melakukan penguatan parameter yang berkaitan dengan berlakunya masa 17 Oktober 2026 sebagai kewajiban sertifikat halal tersebut. Berikut ada pula penambahan tabel hitungan, kenapa meminta provisi karena memang hampir 66 juta pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat, itu bukan hanya pelaku usahanya tetapi produknya. Jadi, kami bisa berharap bisa diberikan provisi,” jelas Viktor.





Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan kuasa hukum untuk meminta MK memberikan penundaan sementara. Menurut argumentasi pemohon, persoalan sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat, tetapi juga produk yang belum mendapatkan sertifikasi halal.





Tenggat Sertifikat Halal UMK 17 Oktober 2026





Perkara ini berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).





Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Pasal 48 angka 1, angka 2, dan angka 20 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat perubahan terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 4A ayat (1), serta Pasal 33A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 33 Tahun 2014.





Norma-norma tersebut diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Salah satu ketentuan yang menjadi latar belakang permohonan adalah Pasal 67 UU JPH. Secara umum, pasal tersebut mengatur tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.





Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menetapkan tenggat kewajiban sertifikasi halal produk bagi UMK sampai dengan 17 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X