Gugatan Sertifikat Halal UMK di MK, Pemohon Soroti Ketidakjelasan Batas Produk

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)


Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian aturan kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam permohonan yang diajukan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari bersama sejumlah pemohon lainnya, persoalan batasan produk yang wajib disertifikasi hingga tenggat pemberlakuan kewajiban halal pada 17 Oktober 2026 menjadi perhatian utama.





Para pemohon meminta MK mempertimbangkan penundaan kewajiban sertifikat halal bagi produk UMK beserta pengenaan sanksi administratifnya sampai adanya putusan akhir perkara. Mereka menilai ketidakjelasan cakupan objek sertifikasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.





Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 354/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang kedua yang beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Wahyu Triana Sari hadir melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.





Sidang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/10/2026). Panel hakim dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.





Pemohon Tambah Dua Pelaku Usaha





Dalam persidangan tersebut, Viktor menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan menambahkan dua pemohon baru. Keduanya merupakan pelaku usaha di bidang maklon skincare dan bahan kimia makanan.





Selain memperluas pihak yang mengajukan permohonan, para pemohon juga menyederhanakan ketentuan yang dipersoalkan. Mereka mengeluarkan Pasal 3 dan Pasal 26 dari daftar pasal yang diuji sehingga permohonan terbaru lebih terfokus pada norma-norma yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan konstitusional para pemohon.





Perbaikan lainnya dilakukan pada bagian landasan konstitusional. Para pemohon menyusun tabel yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak untuk menjelaskan hubungan antara ketentuan yang diuji dan hak konstitusional yang dianggap dirugikan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X