Gugatan Sertifikat Halal UMK di MK, Pemohon Soroti Ketidakjelasan Batas Produk

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)




Mendekatnya tenggat tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi para pemohon. Mereka meminta MK mempertimbangkan dampak pemberlakuan kewajiban tersebut selama perkara pengujian undang-undang masih berjalan.





Pemohon Soroti Ketidakjelasan Objek Sertifikasi





Selain persoalan tenggat, para pemohon mempersoalkan ketidakjelasan batasan objek yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha kuliner rumahan.





Dalam permohonannya, mereka menyebut pelaku usaha belum memiliki parameter tertulis yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan cakupan kewajiban sertifikasi. Ketidakjelasan itu dinilai berkaitan dengan bahan baku, kemasan, peralatan produksi, hingga jasa penunjang kegiatan usaha.





Kondisi tersebut, menurut dalil pemohon, membuat pelaku usaha kesulitan menentukan sendiri aspek-aspek yang wajib disertifikasi. Kepatuhan terhadap aturan pada akhirnya berpotensi bergantung pada penafsiran otoritas pelaksana yang dapat berubah dari waktu ke waktu.





Para pemohon juga menilai perumusan norma yang terlalu luas tanpa batasan tegas mengenai jenis, ruang lingkup, dan karakteristik objek dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.





Norma yang tidak memiliki batasan jelas dikhawatirkan membuka peluang penafsiran subjektif oleh pembentuk kebijakan turunan maupun pelaksana di lapangan. Bahkan, menurut argumentasi dalam permohonan, kondisi tersebut berpotensi membuat penegak hukum menjangkau objek yang tidak pernah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai sasaran rezim jaminan produk halal.





Persoalan ini menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dipertimbangkan dalam pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai definisi produk dan kewajiban sertifikasinya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X