Gugatan Sertifikat Halal UMK di MK, Pemohon Soroti Ketidakjelasan Batas Produk

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Foto: IHATEC)



Perubahan Definisi Produk Dipersoalkan





Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon turut menyoroti penghapusan frasa “barang dan/atau jasa yang terkait dengan” dari definisi produk, termasuk kategori produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.





Mereka berpendapat penghapusan frasa dan kategori tersebut tidak serta-merta menghilangkan pemeriksaan kehalalan terhadap bahan dan proses produk halal. Alasannya, kedua unsur itu tetap tunduk pada ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 UU Nomor 33 Tahun 2014.





Atas dasar itu, pemohon menegaskan bahwa pemaknaan baru yang diminta kepada MK dimaksudkan untuk menata ulang objek kewajiban administratif sertifikasi. Menurut dalil mereka, penyesuaian tersebut tidak bertujuan menurunkan standar kehalalan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.





Salah satu permintaan dalam petitum menyasar Pasal 48 angka 1 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU JPH. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:





“Produk adalah makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan oleh masyarakat muslim”.





Melalui pemaknaan tersebut, para pemohon meminta adanya batasan definisi produk dalam ketentuan yang diuji. Permintaan itu menjadi bagian dari upaya mereka untuk memperjelas ruang lingkup objek yang dikenai kewajiban sertifikasi halal.





Minta MK Tunda Kewajiban dan Sanksi Administratif





Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK menjatuhkan putusan sela untuk menunda berlakunya Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014, sepanjang berkaitan dengan kewajiban sertifikat halal bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil.





Penundaan yang diminta turut mencakup pengenaan sanksi administratif atas kewajiban tersebut. Para pemohon menginginkan penundaan berlaku sampai MK menjatuhkan putusan akhir terhadap pokok permohonan perkara Nomor 354/PUU-XXIV/2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X