Karena itu, kehadiran AI seharusnya mendorong perguruan tinggi meningkatkan kualitas proses pendidikan, bukan sekadar mengganti pekerjaan manusia dengan mesin.
Jika dosen hanya menggunakan AI untuk membuat materi dan mahasiswa hanya menggunakan AI untuk mengerjakan tugas, maka perlu ada pertanyaan kembali mengenai dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
“Jika dosen hanya menggunakan AI untuk membuat materi dan mahasiswa hanya menggunakan AI untuk mengerjakan tugas, maka kita perlu bertanya kembali: apakah AI sedang meningkatkan kualitas pendidikan atau justru membuat pendidikan kehilangan proses pembentukannya?” lanjut Derisma.
Responsible AI Harus Masuk Tata Kelola Kampus
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Responsible AI tidak cukup ditempatkan sebagai tanggung jawab individual mahasiswa atau dosen. Responsible AI perlu menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi.
Keputusan Bersama Tahun 2026 menempatkan tata kelola AI dalam cakupan yang lebih luas, meliputi kebijakan, pengembangan kapasitas institusi, kurikulum dan asesmen, etika dan integritas, keamanan, penanganan insiden, penilaian risiko, monitoring, serta evaluasi dampak.
Dengan demikian, perguruan tinggi perlu bergerak dari sekadar AI adoption menuju Responsible AI adoption.
“Penggunaan AI harus disertai mekanisme untuk mengidentifikasi bias, menjelaskan hasil, melindungi data, menguji keamanan, memantau kinerja, dan memastikan adanya human oversight,” ungkapnya.
AI yang digunakan untuk keputusan penting tidak boleh bekerja tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban manusia.