AI dan Integritas Akademik
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah integritas akademik. Penggunaan AI tidak secara otomatis berarti pelanggaran akademik. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana AI digunakan dan sejauh mana kontribusinya terhadap suatu karya.
Pedoman pendidikan tinggi tahun 2026 tidak menetapkan larangan umum terhadap penggunaan AI generatif oleh mahasiswa. Sebaliknya, penggunaannya diarahkan agar terkendali, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan AI dalam tugas, karya ilmiah, dan dokumen akademik perlu dinyatakan secara terbuka. Hal tersebut mencakup bentuk pemanfaatan, ruang lingkup penggunaannya, dan batas kontribusi AI terhadap karya tersebut.
“Penggunaan AI dalam tugas, karya ilmiah, dan dokumen akademik perlu dinyatakan secara terbuka, termasuk bentuk pemanfaatan, ruang lingkup penggunaannya, dan batas kontribusi AI terhadap karya tersebut,” tambahnya.
Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah mahasiswa menggunakan AI atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah pemanfaatannya tetap menempatkan mahasiswa sebagai pihak yang berpikir, melakukan verifikasi, dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Dosen Perlu Mengubah Pola Asesmen
Masifnya penggunaan AI juga membuat dosen perlu mengubah cara merancang asesmen.
Tugas yang hanya meminta mahasiswa menghasilkan teks atau jawaban akhir akan semakin mudah dikerjakan dengan bantuan AI. Karena itu, asesmen perlu lebih banyak mengukur proses berpikir dan kompetensi nyata mahasiswa.
Bentuknya dapat melalui proyek, studi kasus, presentasi, demonstrasi, diskusi, eksperimen, refleksi, dan pemecahan masalah.