Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik harus dapat diketahui sekaligus diawasi masyarakat.
Ganefri juga menguraikan tiga hal utama yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, yakni perbaikan sistem, akuntabilitas, dan kontrol publik.
Melalui keterbukaan, badan publik didorong membuka akses terhadap informasi pelayanan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip keterbukaan informasi adalah setiap orang berhak memperoleh informasi. Penyelenggara pemerintahan perlu diawasi dan diketahui oleh masyarakat,” kata eks Rektor UNP tersebut.
Empat Materi untuk 104 Lurah dan PPID
Dalam Sekolah KI Angkatan III, peserta mendapatkan empat materi. Materi pertama mengenai Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik disampaikan Prof Ganefri.
Materi kedua membahas Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelayanan Pemerintahan Kelurahan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Idham Fadhli.
Materi ketiga mengenai Prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Informasi Publik disampaikan Anggota KI Sumbar Riswandy.