UNP Buka Sekolah Keterbukaan Informasi untuk 104 Lurah, Pemko Padang Diminta tak Lambat Jawab Warga

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB
Sebanyak 104 Lurah dan unsur PPID Pemerintah Kota Padang mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 di UNP Hotel & Convention, Senin (14/9/2026) pagi. (Dok. KKPS UNP)
Sebanyak 104 Lurah dan unsur PPID Pemerintah Kota Padang mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 di UNP Hotel & Convention, Senin (14/9/2026) pagi. (Dok. KKPS UNP)



Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik harus dapat diketahui sekaligus diawasi masyarakat.





Ganefri juga menguraikan tiga hal utama yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, yakni perbaikan sistem, akuntabilitas, dan kontrol publik.





Melalui keterbukaan, badan publik didorong membuka akses terhadap informasi pelayanan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.





“Prinsip keterbukaan informasi adalah setiap orang berhak memperoleh informasi. Penyelenggara pemerintahan perlu diawasi dan diketahui oleh masyarakat,” kata eks Rektor UNP tersebut.





Empat Materi untuk 104 Lurah dan PPID





Dalam Sekolah KI Angkatan III, peserta mendapatkan empat materi. Materi pertama mengenai Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik disampaikan Prof Ganefri.





Materi kedua membahas Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelayanan Pemerintahan Kelurahan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Idham Fadhli.





Materi ketiga mengenai Prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Informasi Publik disampaikan Anggota KI Sumbar Riswandy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X