Bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah, termasuk melalui laporan mingguan maupun pertemuan bersama kader dan kelompok masyarakat.
“Buatlah inovasi. Apakah itu weekly report, laporan mingguan, atau pertemuan dengan kader dan masyarakat,” katanya.
Dorongan tersebut membuat keberadaan 104 Lurah dalam Sekolah KI Angkatan III tidak sekadar berkaitan dengan pemahaman aturan keterbukaan informasi.
Program tersebut diarahkan agar aparatur di tingkat kelurahan mampu membangun pola komunikasi yang lebih cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah Keterbukaan Informasi merupakan program yang dikembangkan UNP sebagai bentuk implementasi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Program tersebut pertama kali diresmikan pada 2024 oleh Ketua Komisi Informasi Pusat saat itu, Donny Yoesgiantoro bersama pimpinan UNP.
Memasuki tahun ketiga, sasaran program diperluas melalui kolaborasi dengan Pemko Padang. Sebelumnya, Sekolah KI Angkatan II menyasar PPID SMA dan SMK di Kota Padang serta PPID pelaksana di lingkungan UNP.