“Indeks standar pencemaran udara Kota Padang itu senilai 214, itu dikategorikan tidak sangat sehat sekali. Dan itu sesuai dengan edaran Bapak Wali Kota untuk menyikapi cuaca berkabut sekarang yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan oleh provinsi tetangga. Kita memberikan masker kepada warga yang ada di Kota Padang, kemudian juga kepada ASN yang ada di Kota Padang," katanya.
Pemko memastikan pemantauan terhadap perkembangan indeks pencemaran udara tetap dilakukan. Apabila kondisi berkabut terus berlangsung dan kebutuhan perlindungan masyarakat meningkat, pembagian masker akan kembali dilakukan.
“Untuk hari ini kami sediakan lebih kurang 11 ribu masker. Lokasinya ada di depan Balai Kota, jalan Ahmad Yani, Sawahan, dan Pasar Baru Pauh. Pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat kami berikan masker tanpa terkecuali. Kalau memang masih membutuhkan, pasti kami berikan lagi kepada warga," ucap Hendri.
Namun, di tengah rangkaian imbauan dan aksi pembagian masker tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemko Padang mengambil langkah yang lebih protektif, terutama terhadap anak-anak yang masih menjalani aktivitas pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi menilai keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi dasar utama pemerintah dalam mengambil keputusan.
Dengan kualitas udara yang dilaporkan sudah masuk kategori sangat tidak sehat, ia meminta Pemko tidak menunggu sampai dampak kesehatan semakin nyata.
“Kualitas Udara Kota Padang memburuk, dan dilaporkan masuk Kategori Sangat Tak Sehat," kata Adel.