Selain aspek kesehatan, Polresta Padang mengajak masyarakat ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Apabila masyarakat menemukan adanya titik api atau potensi terjadinya kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat,” ucap Apri.
Di sisi lain, Pemko Padang mengambil langkah yang lebih luas melalui kebijakan mitigasi dan distribusi perlindungan langsung kepada masyarakat.
Pemko sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan pada Jumat (4/9/2026) lalu.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran itu diterbitkan sebagai respons atas penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh jajaran pemerintahan, instansi terkait, hingga masyarakat diminta menjalankan langkah pencegahan secara disiplin dan berkelanjutan.