Panduan yang ditetapkan mencakup pembatasan aktivitas luar rumah, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis.
Masyarakat juga dianjurkan memakai masker penyaring partikel halus PM2,5, menutup ventilasi ketika udara buruk, serta tidak merokok di dalam rumah maupun membakar sampah.
Pemko juga mengingatkan masyarakat menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari dan makanan bergizi seimbang.
Warga yang mengalami gangguan pernapasan diminta memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan memantau kualitas udara secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian terlihat pada Senin (7/9/2026), ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang menyalurkan 11 ribu masker gratis kepada warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Distribusi dilakukan di empat titik, yakni depan Balai Kota Padang di Jalan Bypass, jalan Ahmad Yani, Sawahan dan Pasar Baru, Kecamatan Pauh.
Sasaran utamanya adalah pengguna jalan, termasuk pengendara roda dua, pengendara roda empat, angkutan umum, serta ASN di lingkungan Pemko Padang.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton mengatakan, pembagian masker dilakukan karena ISPU Kota Padang telah mencapai 214 dan kondisi tersebut sesuai dengan edaran Wali Kota dalam menyikapi cuaca berkabut akibat karhutla dari provinsi tetangga.