Cegah Karhutla, Bupati Dharmasraya Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan dengan Pembakaran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 4 September 2026 | 14:03 WIB
Tim Damkar dan BPBD Padang memadamkan api yang membakar hutan di kawasan Lubuk Sitapung, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (27/6/2025). (Foto: Dok Damkar Padang)
Tim Damkar dan BPBD Padang memadamkan api yang membakar hutan di kawasan Lubuk Sitapung, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (27/6/2025). (Foto: Dok Damkar Padang)




Sumbar Bantu Dua Mobil Air dan Satu Truk Tangki





Penanganan karhutla di Dharmasraya juga memperoleh dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (Pemprov Sumbar). Dukungan tersebut berupa dua unit mobil air dan satu unit truk tangki.





Kendaraan tersebut digunakan untuk membantu kegiatan pemadaman. Selain menghadapi ancaman karhutla, peralatan itu juga dimanfaatkan untuk menghadapi kondisi kekeringan di Dharmasraya.





Di tingkat nagari, pemerintah daerah mengarahkan setiap nagari melakukan inventarisasi peralatan pemadam darurat yang tersedia. Ketersediaan sumber air juga harus dipastikan.





Tidak kalah penting, setiap nagari diarahkan membangun sistem pelaporan cepat. Dengan sistem tersebut, setiap temuan titik api diharapkan dapat segera diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.





Deklarasi Anti-Karhutla Jadi Komitmen Bersama





Penandatanganan deklarasi anti-karhutla di Auditorium Dharmasraya turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda. Kapolres Dharmasraya diwakili Kabag Ops AKP Zamrinaldi.





Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya diwakili Kasi Datun Abrinaldy Anwar.





Deklarasi tersebut memuat komitmen masyarakat untuk menolak seluruh bentuk pembakaran lahan pertanian, perkebunan, dan perhutanan. Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X