Cegah Karhutla, Bupati Dharmasraya Tegaskan Larangan Pembukaan Lahan dengan Pembakaran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 4 September 2026 | 14:03 WIB
Tim Damkar dan BPBD Padang memadamkan api yang membakar hutan di kawasan Lubuk Sitapung, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (27/6/2025). (Foto: Dok Damkar Padang)
Tim Damkar dan BPBD Padang memadamkan api yang membakar hutan di kawasan Lubuk Sitapung, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (27/6/2025). (Foto: Dok Damkar Padang)




Kondisi tersebut membuat langkah pencegahan tetap dianggap penting. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak ingin situasi yang sudah terkendali membuat kewaspadaan menurun.





Puluhan Personel Damkar Disiagakan di Lima Pos





Kesiapsiagaan menghadapi karhutla sebenarnya telah dipersiapkan Annisa jauh sebelum kabut asap meluas. Ia telah menginstruksikan kesiapan personel dan berbagai peralatan yang dibutuhkan dalam kondisi kedaruratan.





Sebanyak 66 personel Damkar disiagakan pada lima pos pemadam kebakaran. Selain jajaran pemadam kebakaran, BPBD dan fasilitas kesehatan juga disiapkan untuk memberikan respons selama 24 jam.





Kesiapan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran sekaligus dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.





Pada awal terjadinya kabut asap, Pemkab Dharmasraya juga telah membagikan masker kepada masyarakat. Pembagian masker dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak kesehatan akibat kondisi udara yang memburuk.





Namun, selama fenomena El Nino Godzilla berlangsung, kondisi tersebut disebut belum sampai menghambat aktivitas masyarakat maupun kegiatan perekonomian di Kabupaten Dharmasraya. Pasar-pasar tetap beroperasi secara normal. Aktivitas perkantoran juga berjalan seperti biasa.





Kegiatan Belajar Sempat Diliburkan Tiga Hari





Langkah antisipasi juga diterapkan pada sektor pendidikan. Pemkab Dharmasraya sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi anak TK dan PAUD selama tiga hari.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X