Pengawasan kemudian diarahkan dilakukan secara bersama-sama. Perangkat nagari diminta memperkuat koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Apabila ditemukan titik api, informasi tersebut harus segera dilaporkan agar dapat memperoleh penanganan secepat mungkin.
Kebijakan tersebut juga diikuti dengan penegasan terhadap aspek hukum. Annisa meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Penindakan tersebut berlaku bagi pelaku perorangan maupun korporasi. Bupati menegaskan prosesnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, larangan membuka lahan dengan pembakaran tidak hanya menjadi imbauan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mencegah meluasnya karhutla di Dharmasraya.
Karhutla Selama El Nino Godzilla Disebut Masih Terkendali
Kepala BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi menyampaikan kondisi penanganan karhutla selama fenomena El Nino Godzilla hingga saat ini masih cukup terkendali.
Menurut Suherman, kejadian karhutla di Dharmasraya tidak berlangsung setiap hari. Selain itu, tidak ada titik api yang tidak mampu dikendalikan dalam kurun waktu lebih dari 1x24 jam.
Bahkan, berdasarkan pemantauan yang ada, saat ini sudah tidak terdapat titik api yang terpantau melalui SiPongi Karhutla. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penanganan di lapangan berjalan dengan baik.
Meski demikian, kabut asap masih terjadi. Berdasarkan laporan yang disampaikan, kabut asap yang masih terlihat saat ini diduga berasal dari luar daerah.