"Prinsipnya, Pak Kapolda sangat tegas. Apabila ada anggota Polri yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun semua itu bergantung pada hasil penyelidikan Propam," ungkapnya.
Polda Sumbar meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Propam untuk bekerja dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.
"Kami memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan video dugaan cekcok yang sebelumnya viral di media sosial. Video itu memperlihatkan peristiwa yang disebut melibatkan sosok yang disebut-sebut merupakan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani dengan seorang pengendara.
Pengendara tersebut diketahui merupakan driver di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Video diunggah melalui akun Instagram @bill_irzano dan disertai keterangan mengenai kronologi kejadian.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika pengendara hendak menjemput Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, E Aminudin Aziz, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dalam keterangannya, pengendara mengaku melakukan manuver menyalip kendaraan rombongan. Ia menyatakan sudah menggunakan klakson dan lampu sein ketika melakukan tindakan tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, manuver itu membuat rombongan marah dan meminta dirinya berhenti.