Perhatian Ombudsman tersebut muncul bersamaan dengan langkah Polda Sumbar yang telah memerintahkan Bidpropam untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan insiden pemukulan yang diduga melibatkan seorang perwira Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya mengatakan perintah tersebut datang langsung dari Kapolda Sumbar.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kejadian tersebut," katanya saat dikonfirmasi.
Propam, katanya, akan mengumpulkan fakta dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat, korban, saksi, hingga pihak lain yang memiliki hubungan dengan kejadian.
Unsur lalu lintas juga dapat dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Nanti semuanya akan dimintai keterangan, baik personel internal, pihak korban maupun pihak lain, termasuk dari lalu lintas apabila memang diperlukan," jelasnya.
Kapolda Sumbar juga disebut memiliki sikap tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan dapat dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.