"Kami, Ombudsman mendorong, dugaan pelanggaran ini harus diusut secara tuntas dan transparan," katanya.
Adel mengingatkan dampak persoalan tersebut tidak berhenti pada individu yang dilaporkan. Jika dugaan pelanggaran tidak ditangani secara profesional, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat ikut terdampak.
"Jika tidak, tentu saja, masalah ini akan sangat mengganggu kepercayaan publik atas profesionalisme dan integritas anggota polisi," ucapnya.
Menurut Adel, anggota kepolisian memiliki tanggung jawab untuk membuktikan fungsi perlindungan dan pengayoman tidak hanya ketika mengenakan seragam atau sedang menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menilai sikap personel kepolisian harus mencerminkan profesi yang melekat pada institusi tersebut.
"Mereka, anggota polisi, secara pribadi, dalam lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat memang harus mampu membuktikan diri menganyomi dan melindungi masyarakat," kata Adel.
Karena itu, Adel menegaskan tindakan arogan maupun kekerasan tidak boleh ditoleransi apabila nantinya terbukti dilakukan oleh anggota kepolisian. "Tidak arogan dan tentu saja tidak melakukan pemukulan," katanya.
Ia juga meminta agar tidak ada toleransi terhadap praktik yang menyimpang dari tujuan profesi kepolisian. "Tidak boleh ada toleransi jika ada praktek-praktek menyimpang dari tujuan mulia profesi polisi," ujar Adel Wahidi.