Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers kasus video call sex yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Safni, Rabu (18/3/2026) di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers kasus video call sex yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Safni, Rabu (18/3/2026) di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)




Pernyataan Teddy membuat insiden tersebut memiliki dua versi yang perlu didalami. Di satu sisi, pengendara mengaku menjadi korban dugaan pemukulan dan mengalami kerusakan kacamata. Di sisi lain, Teddy menyatakan video yang beredar telah dipotong sehingga tidak menggambarkan keseluruhan kejadian.





Kini, perbedaan informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam penyelidikan Propam.





Dalam informasi awal yang diterima kepolisian, insiden tersebut diduga bermula ketika sebuah mobil Toyota Innova berwarna merah melakukan manuver dengan menyalip dari sisi kiri. Manuver tersebut disebut membahayakan salah seorang personel Polda Sumbar.





Namun, Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan informasi itu masih menjadi bagian dari materi penyelidikan. Dengan demikian, kronologi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta akhir mengenai penyebab maupun rangkaian lengkap peristiwa.





"Propam nantinya akan memeriksa berbagai pihak untuk mengetahui apa yang terjadi sebelum, saat dan setelah cekcok berlangsung," imbuhnya.





Pemeriksaan terhadap korban, personel kepolisian, saksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh.





Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta akhir.Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Bidang Propam.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X