"Nanti semuanya akan dimintai keterangan, baik personel internal, pihak korban maupun pihak lain, termasuk dari lalu lintas apabila memang diperlukan," katanya.
Susmelawati menegaskan Kapolda Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana akan diproses sesuai aturan.
"Prinsipnya, Pak Kapolda sangat tegas. Apabila ada anggota Polri yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun semua itu bergantung pada hasil penyelidikan Propam," katanya.
Polda Sumbar juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Sebab, informasi awal mengenai peristiwa tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan.
"Kami memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Penyelidikan Propam tersebut berkaitan dengan video dugaan cekcok yang sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa itu diduga melibatkan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani dengan seorang pengendara yang diketahui merupakan driver di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @bill_irzano. Dalam unggahannya, pengendara tersebut mengungkap kronologi kejadian ketika dirinya hendak menjemput Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika dirinya melakukan manuver menyalip kendaraan rombongan.