Keputusan ini dianggap memulihkan prinsip netralitas, profesionalitas, dan supremasi hukum dalam pengelolaan lembaga negara.
Bagi publik, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa institusi sebesar Polri harus tunduk pada konstitusi. Desakan agar Polri tidak bersikap ngeyel dan segera menarik anggotanya dari posisi sipil kini semakin kuat mengemuka.
Dengan putusan yang telah final ini, langkah selanjutnya berada di tangan Polri dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata pada reformasi, transparansi, dan pelayanan publik. (adl)