Ia menyebut putusan MK selaras dengan aspirasi publik yang ingin melihat Polri lebih fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Sikap serupa disampaikan Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan MK sepenuhnya.
“Kalau putusan MK sudah keluar dan sifatnya final serta mengikat, semua pihak harus menaatinya,” ucapnya.
Ia menegaskan polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sesuai ketentuan, sembari menunggu salinan resmi putusan untuk langkah teknis lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan dengan aturan baru.
Selama ini, menurutnya, penempatan anggota Polri dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan disertai izin Kapolri.
Namun ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima, seluruh penugasan akan dikaji ulang agar sesuai kerangka hukum yang baru.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menutup perdebatan panjang mengenai batasan peran polisi di jabatan publik sipil.