MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)



Ia menyebut putusan MK selaras dengan aspirasi publik yang ingin melihat Polri lebih fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan menegakkan hukum.





Sikap serupa disampaikan Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan MK sepenuhnya.





“Kalau putusan MK sudah keluar dan sifatnya final serta mengikat, semua pihak harus menaatinya,” ucapnya.





Ia menegaskan polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sesuai ketentuan, sembari menunggu salinan resmi putusan untuk langkah teknis lebih lanjut.





Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan dengan aturan baru.





Selama ini, menurutnya, penempatan anggota Polri dilakukan atas permintaan lembaga terkait dan disertai izin Kapolri.





Namun ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima, seluruh penugasan akan dikaji ulang agar sesuai kerangka hukum yang baru.





Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menutup perdebatan panjang mengenai batasan peran polisi di jabatan publik sipil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X