MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)




Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan syarat mutlak. Ia menilai frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan makna pembatasan yang hendak ditegakkan UU Polri.





Meskipun putusan ini disetujui mayoritas hakim, dua hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, memberikan pendapat berbeda.





Mereka menilai perkara tersebut tidak menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan persoalan teknis implementasi yang seharusnya tidak menjadi ranah MK.





Putusan Final, Polri Harus Patuh





Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditawar.





Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan seluruh instansi yang selama ini mempekerjakan polisi aktif harus segera menyesuaikan dengan ketentuan baru.





“Ini momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan membangun budaya kepatuhan terhadap hukum,” ujar Anam.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X