Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan syarat mutlak. Ia menilai frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan makna pembatasan yang hendak ditegakkan UU Polri.
Meskipun putusan ini disetujui mayoritas hakim, dua hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, memberikan pendapat berbeda.
Mereka menilai perkara tersebut tidak menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan persoalan teknis implementasi yang seharusnya tidak menjadi ranah MK.
Putusan Final, Polri Harus Patuh
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditawar.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan seluruh instansi yang selama ini mempekerjakan polisi aktif harus segera menyesuaikan dengan ketentuan baru.
“Ini momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan membangun budaya kepatuhan terhadap hukum,” ujar Anam.