Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan tersebut sekaligus menempatkan ribuan polisi yang kini bekerja di kementerian maupun lembaga non-kepolisian pada posisi terancam, karena MK menegaskan hanya polisi yang sudah mengundurkan diri atau pensiun yang boleh menjalankan jabatan sipil.
Putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025) lalu.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai keberadaan polisi aktif di jabatan sipil menabrak prinsip meritokrasi dan menghilangkan kesempatan setara bagi warga sipil.
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945.
Suhartoyo menegaskan, frasa tersebut menciptakan ambiguitas sehingga membuka peluang penafsiran luas yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar penempatan polisi aktif di berbagai lembaga sipil.
“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. Dengan gugurnya frasa itu, penjelasan pasal kembali pada makna utamanya: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.