MK Cabut Celah Hukum Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif, Publik Desak Polri tak Ngeyel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Mutasi Polri (Foto: Dok Istimewa)



Permasalahan penempatan polisi aktif di jabatan sipil sebenarnya telah lama menuai kritik. Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, mengungkapkan ada sedikitnya 4.351 anggota Polri aktif yang bekerja di luar struktur kepolisian.





Ia menilai angka tersebut bukan hanya besar, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 28 ayat 3 UU Polri.





Kedua ketentuan itu sama-sama menegaskan bahwa polisi yang menduduki jabatan di luar korps wajib alih status atau pensiun.





“Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur. Pertanyaannya, untuk apa? Mengapa aturan sendiri yang menjadi dasar reformasi Polri justru dilanggar?," kata Soleman.





Ia menyoroti bahwa sebagian polisi aktif bahkan menduduki posisi strategis seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.





Menurutnya, situasi tersebut berpotensi mengaburkan garis komando serta menimbulkan kerancuan, siapa yang seharusnya mereka patuhi, Kapolri atau pimpinan instansi tempat mereka bekerja?





Soleman menyebut kondisi ini mencederai semangat reformasi Polri yang tengah digalakkan.





Menurut dia, jika Polri berkomitmen pada reformasi, maka pertanyaan mengenai ribuan polisi aktif yang bertugas di luar struktur harus dijelaskan secara terang benderang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X