Sumbardaily.com – Kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dinilai menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk memperkuat kemandirian fiskal. Selama pelaksanaan otonomi daerah, sebagian besar daerah masih bergantung pada aliran dana dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas (Unand) sekaligus Ketua SDGs Center Unand, Dr. Sri Maryati, menilai pengetatan dana transfer tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai pemotongan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi daerah untuk menata kembali pengelolaan keuangan dan memperkuat kemandirian fiskal.
Kemandirian fiskal, kata Sri Maryati, bukan sekadar melihat rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dana transfer pusat. Lebih jauh, kemandirian fiskal merupakan bentuk kewenangan daerah dalam menentukan arah pembangunan berdasarkan karakteristik, kebutuhan masyarakat, dan potensi wilayah masing-masing.
“Di sinilah letak pentingnya kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal sejati bukan sekadar deretan angka statistik atau rasio perbandingan antara PAD dan dana transfer pusat di atas kertas. Lebih dari itu, kemandirian fiskal adalah wujud ‘kedaulatan pembangunan’ suatu daerah,” ujar Sri Maryati, dilansir dari Kepakaran Unand, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, daerah yang memiliki kemandirian fiskal lebih leluasa merancang kebijakan sesuai kondisi lokal tanpa terlalu rentan terhadap perubahan arah kebijakan anggaran pemerintah pusat. Sebaliknya, ketergantungan fiskal dapat membuat program kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur rentan terhadap dinamika politik dan ekonomi makro nasional.
Karena itu, Sri Maryati menilai efisiensi TKD perlu diikuti sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui optimalisasi PAD dengan memanfaatkan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dorong Digitalisasi PAD
Menurut Sri Maryati, metode konvensional dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) maupun retribusi daerah perlu mulai ditinggalkan. Pemerintah daerah harus lebih agresif melakukan digitalisasi penerimaan daerah atau local revenue mobilization.