Ia menilai efisiensi dana transfer pusat pada akhirnya menjadi ujian bagi kepemimpinan dan kreativitas kepala daerah serta pengelola keuangan daerah. Pemerintah daerah yang hanya bergantung pada dana pusat berisiko menghadapi stagnasi ketika ruang fiskal semakin terbatas.
Sebaliknya, inovasi dalam optimalisasi PAD, efisiensi belanja, pengelolaan aset, pembiayaan kreatif, serta penerapan UU HKPD dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi fiskal daerah.
“Pada akhirnya, kemandirian fiskal daerah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk bertahan di masa depan,” tegasnya.
Menurut Sri Maryati, pemimpin daerah perlu menjadikan rambu-rambu UU HKPD dan inovasi pengelolaan aset sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)