Beberapa skema yang dapat dipertimbangkan antara lain Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pinjaman daerah, hingga persiapan penerbitan Obligasi Daerah (Green Bond).
Sri Maryati menyebut terdapat daerah yang berhasil melakukan peremajaan ribuan titik lampu jalan pintar melalui skema KPBU berbasis Availability Payment, yakni pembayaran berkala yang bersumber dari penghematan listrik. Skema serupa juga dapat diterapkan pada proyek penyediaan air bersih lintas wilayah.
Menurutnya, pembiayaan kreatif memberikan ruang bagi pembangunan infrastruktur untuk tetap berjalan tanpa harus membebani kas daerah sejak awal pelaksanaan pembangunan.
Selaraskan Kebijakan dengan UU HKPD
Berbagai strategi tersebut, lanjut Sri Maryati, perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD dinilai tidak semata-mata menjadi aturan pembatas bagi daerah, tetapi dapat menjadi acuan untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih berkeadilan, selaras, dan akuntabel.
Melalui regulasi tersebut, daerah didorong memperkuat local taxing power dengan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi. Langkah itu ditujukan untuk mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan.
UU HKPD juga mengatur disiplin alokasi belanja, termasuk pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen serta kewajiban mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD.
“Pemda yang adaptif akan melihat krisis ini sebagai peluang emas untuk berinovasi guna menata ulang tata kelola keuangan yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel,” kata Sri Maryati.