berita

Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 22:02 WIB
Ilustrasi Aset (Foto: Istimewa)



Penyertaan Modal ke BUMD





Selain Barang Milik Daerah, Rifqinizamy turut mengingatkan pentingnya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).





Menurutnya, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD perlu ditempatkan sebagai bentuk investasi publik. Karena itu, keputusan mengenai penyertaan modal tidak cukup hanya berdasarkan kepemilikan atau kebutuhan perusahaan, tetapi perlu ditopang sejumlah aspek yang dapat menjadi dasar pengelolaan dan pengukurannya.





Aspek tersebut mencakup business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.





Dalam rapat itu dipaparkan data per 1 Juni 2026 mengenai kondisi BUMD di Indonesia. Terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian.





Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru berada di sekitar 1,9 persen dari total aset. Adapun dividen yang tercatat sekitar 1 persen dari total aset.





Data tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah secara lebih terarah. Pengelolaan BUMD juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing badan usaha, termasuk apakah bergerak pada sektor pelayanan publik atau bersifat komersial.





BUMD Sehat Diperkuat, yang Bermasalah Perlu Penyehatan





Rifqinizamy menegaskan BUMD yang berada dalam kondisi sehat perlu mendapatkan penguatan. Sementara itu, BUMD yang menghadapi persoalan perlu memiliki agenda penyehatan yang jelas.





Agenda penyehatan tersebut, menurutnya, perlu disertai target serta batas waktu yang jelas. Dengan demikian, langkah perbaikan tidak berhenti pada rencana, tetapi memiliki arah dan ukuran yang dapat digunakan dalam melihat perkembangannya.

Halaman:

Tags

Terkini