Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 17 September 2026 | 22:02 WIB
Ilustrasi Aset (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Aset (Foto: Istimewa)




Untuk BUMD yang menjalankan fungsi pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata ditentukan dari besarnya dividen yang diberikan kepada pemerintah daerah. Fungsi pelayanan menjadi bagian penting dalam melihat keberhasilan BUMD tersebut.





Berbeda dengan BUMD yang bergerak di sektor komersial. Untuk kelompok ini, produktivitas serta return atas modal publik menjadi hal yang perlu dapat ditunjukkan.





Pembahasan mengenai pengelolaan aset daerah dan BUMD tersebut menjadi bagian dari Raker/RDP Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah dan sekretaris daerah se-Indonesia.





Bagi Pemprov Sumbar, penguatan Pengelolaan Aset Daerah diarahkan tidak hanya untuk mewujudkan ketertiban administrasi Barang Milik Daerah, tetapi juga memastikan aset memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Mahyeldi menegaskan aset pemerintah pada akhirnya merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X