Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Tercatat, Harus Beri Manfaat Masyarakat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 17 September 2026 | 22:02 WIB
Ilustrasi Aset (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Aset (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tercatat dengan tertib dalam administrasi pemerintahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong agar setiap aset yang dimiliki pemerintah memiliki kepastian status, terlindungi secara hukum, dikuasai dengan jelas, serta mampu memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.





Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia.





Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam forum itu, Mahyeldi menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki setiap daerah.





Menurut Mahyeldi, aset pemerintah tidak semestinya dipandang hanya sebagai daftar barang yang tercatat dalam neraca. Setiap aset membutuhkan kejelasan menyangkut status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, hingga arah pengelolaannya agar keberadaan aset tersebut dapat memberikan nilai tambah.





“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi, dikutip Kamis (17/9/2026).





Penataan dan Pengamanan Aset Daerah





Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar terus melakukan berbagai upaya untuk menata sekaligus mengamankan aset daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.





Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki kejelasan sekaligus perlindungan. Dengan penataan yang lebih baik, aset daerah diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak memiliki hak.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X