Pernyataan tersebut menegaskan arah pengelolaan aset daerah yang didorong Pemprov Sumbar, yakni memastikan Barang Milik Daerah tidak berhenti pada aspek pencatatan. Kejelasan status dan legalitas harus berjalan beriringan dengan pemanfaatan yang sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPR Soroti Perubahan Paradigma Pengelolaan Aset
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola aset pemerintah daerah. Pengelolaan aset, menurutnya, perlu bergeser dari sekadar urusan administrasi menuju manajemen aset.
Rifqinizamy menilai pencatatan aset belum otomatis menunjukkan bahwa aset tersebut berada dalam kondisi aman. Begitu pula dengan sertifikasi. Aset yang telah memiliki sertifikat belum tentu sudah dikuasai secara fisik. Di sisi lain, aset yang sudah menjadi milik pemerintah belum tentu telah dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, pengelolaan Barang Milik Daerah perlu melihat aset secara lebih menyeluruh, mulai dari identitas hingga rencana pemanfaatannya.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Pandangan tersebut menempatkan informasi mengenai aset sebagai bagian penting dalam manajemen Barang Milik Daerah. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengetahui jumlah aset yang dimiliki, tetapi juga harus dapat menjelaskan lokasi, nilai, status hukum, penguasaan, sertifikasi, penggunaan, serta rencana pemanfaatannya.
Dengan demikian, aset yang telah tercatat dapat diketahui secara lebih jelas kondisi dan arah pengelolaannya. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan aset pemerintah dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan pengelolaannya.