"Atas dasar itu, DPP IKM berpandangan bahwa identitas tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang dijadikan dasar laporan," kata Defrizal.
IKM juga menilai identitas pelaku telah diketahui, pernyataan yang dipersoalkan telah terdokumentasi, dampak sosial telah terlihat, serta dasar hukum telah tersedia sehingga tidak terdapat alasan substansial untuk menunda penetapan tersangka.
Empat Desakan
Setelah mengikuti seluruh perkembangan perkara mulai dari pelaporan, gelar perkara hingga proses klarifikasi, DPP IKM menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri.
Pertama, meminta agar status perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kedua, mendesak agar Permadi Arya alias Abu Janda segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Ketiga, meminta seluruh konstruksi hukum setelah proses klarifikasi segera dirampungkan dalam tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keempat, mendesak adanya transparansi selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.