Sumbardaily.com - Desakan terhadap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) serta suku Minangkabau kembali menguat.
Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menilai proses hukum kini telah memasuki tahapan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga penetapan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka tidak lagi layak ditunda.
Dorongan tersebut disampaikan DPP IKM setelah memenuhi undangan klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).
Organisasi Perantau Minang itu berpandangan bahwa seluruh unsur pidana yang menjadi dasar laporan telah terpenuhi, sementara konstruksi hukum perkara dinilai sudah cukup matang untuk memasuki tahapan berikutnya.
Proses klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026. Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey.
Sebelumnya, Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan sejak 23 Juni 2026. Dengan terbitnya surat tersebut, penyelidikan resmi berada di bawah penanganan Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Umum Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris menilai diterimanya klarifikasi menjadi indikasi bahwa proses hukum berjalan secara serius.