DPP IKM Desak Bareskrim Polri Segera Tetapkan Abu Janda jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 6 Juli 2026 | 18:11 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan komitmen organisasinya mengawal proses hukum setelah memenuhi klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) siang. (Dok. DPP IKM)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan komitmen organisasinya mengawal proses hukum setelah memenuhi klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) siang. (Dok. DPP IKM)




IKM juga menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi salah satu ukuran kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Organisasi itu bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menyampaikan surat desakan resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat perkembangan signifikan.





Kawal Proses Hukum





Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, memastikan organisasinya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.





Menurutnya, DPP IKM siap memenuhi setiap tahapan pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam proses penyidikan apabila diminta oleh penyidik.





Selain itu, DPP IKM juga akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.





Pria yang akrab disapa Levi itu turut menyampaikan pesan kepada masyarakat Sumatera Barat dan seluruh perantau Minang agar tetap mempercayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.





"Kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang di manapun berada, IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan kita bersama. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan tegak dan kami tidak akan mundur selama mekanisme konstitusional masih tersedia. Keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau adalah hak yang dijamin konstitusi, bukan permohonan yang bisa diabaikan," tuturnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X