DPP IKM Desak Bareskrim Polri Segera Tetapkan Abu Janda jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 6 Juli 2026 | 18:11 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan komitmen organisasinya mengawal proses hukum setelah memenuhi klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) siang. (Dok. DPP IKM)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan komitmen organisasinya mengawal proses hukum setelah memenuhi klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) siang. (Dok. DPP IKM)



"Atas dasar itu, DPP IKM berpandangan bahwa identitas tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang dijadikan dasar laporan," kata Defrizal.





IKM juga menilai identitas pelaku telah diketahui, pernyataan yang dipersoalkan telah terdokumentasi, dampak sosial telah terlihat, serta dasar hukum telah tersedia sehingga tidak terdapat alasan substansial untuk menunda penetapan tersangka.





Empat Desakan





Setelah mengikuti seluruh perkembangan perkara mulai dari pelaporan, gelar perkara hingga proses klarifikasi, DPP IKM menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri.





Pertama, meminta agar status perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.





Kedua, mendesak agar Permadi Arya alias Abu Janda segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA.





Ketiga, meminta seluruh konstruksi hukum setelah proses klarifikasi segera dirampungkan dalam tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.





Keempat, mendesak adanya transparansi selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X