DPP IKM Desak Bareskrim Polri Segera Tetapkan Abu Janda jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 6 Juli 2026 | 18:11 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan komitmen organisasinya mengawal proses hukum setelah memenuhi klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) siang. (Dok. DPP IKM)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan komitmen organisasinya mengawal proses hukum setelah memenuhi klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) siang. (Dok. DPP IKM)




IKM juga mengingatkan bahwa apabila penghinaan terhadap masyarakat Sumbar tidak memperoleh tindak lanjut hukum yang jelas, maka dapat menimbulkan preseden yang dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi ujaran kebencian berbasis identitas untuk terus terjadi.





Unsur Pidana Telah Terpenuhi





Dalam keterangannya, DPP IKM menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.





Organisasi tersebut menyebut perkara itu mengacu pada Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis maupun kewilayahan.





Selain itu, laporan juga didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui media digital.





IKM turut menyoroti salah satu pembahasan penting dalam gelar perkara sebelumnya, yakni mengenai apakah penyebutan "Sumatera Barat" atau "Sumbar" dapat dikategorikan sebagai golongan penduduk dalam perspektif hukum pidana.





Menurut DPP IKM, identitas Sumatera Barat tidak hanya menunjukkan wilayah administratif, tetapi juga merepresentasikan identitas etnis, budaya serta demografi yang diakui dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X