IKM juga mengingatkan bahwa apabila penghinaan terhadap masyarakat Sumbar tidak memperoleh tindak lanjut hukum yang jelas, maka dapat menimbulkan preseden yang dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi ujaran kebencian berbasis identitas untuk terus terjadi.
Unsur Pidana Telah Terpenuhi
Dalam keterangannya, DPP IKM menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
Organisasi tersebut menyebut perkara itu mengacu pada Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis maupun kewilayahan.
Selain itu, laporan juga didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui media digital.
IKM turut menyoroti salah satu pembahasan penting dalam gelar perkara sebelumnya, yakni mengenai apakah penyebutan "Sumatera Barat" atau "Sumbar" dapat dikategorikan sebagai golongan penduduk dalam perspektif hukum pidana.
Menurut DPP IKM, identitas Sumatera Barat tidak hanya menunjukkan wilayah administratif, tetapi juga merepresentasikan identitas etnis, budaya serta demografi yang diakui dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).