“Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Defrizal Djamaris dalam keterangannya kepada awak media.
DPP IKM menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai kaum "barbar" bukan sekadar ucapan biasa.
Organisasi tersebut menilai pernyataan itu disampaikan secara terbuka di ruang publik dan kemudian menyebar melalui platform digital sehingga berdampak luas terhadap masyarakat Minangkabau.
Dalam pandangan DPP IKM, ucapan tersebut tidak hanya diarahkan kepada individu tertentu, melainkan menyentuh identitas kolektif masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa.
“Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," kata Defrizal.
DPP IKM menyebut reaksi publik atas pernyataan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat Sumatera Barat, perantau Minang di berbagai daerah, tokoh adat, akademisi hingga sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Menurut DPP IKM, luasnya respons publik menunjukkan bahwa dampak sosial dari pernyataan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.
Karena itu, penghinaan yang berbasis identitas komunal dinilai tidak boleh dinormalisasi ataupun dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.