berita

Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur

Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan melibatkan unsur adat melalui KAN Lubuk Kilangan. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta melibatkan unsur adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan.





Tahapan panjang yang dilalui menjadi sorotan, terutama terkait keterlibatan masyarakat dan penyelesaian sengketa lahan yang muncul di tengah proses pembangunan.





Pengadaan tanah proyek strategis ini diawali dengan penerbitan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Satuan Tugas pada 12 Februari 2025. Setelah itu, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan pada 22 April 2025 di Kantor Camat Lubuk Kilangan.





Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan proses inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan B terhadap bidang-bidang tanah yang terdampak.





Dalam pelaksanaannya, KAN Lubuk Kilangan turut dilibatkan secara aktif, mengingat adanya tanah milik adat di wilayah tersebut. Keterlibatan lembaga adat ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi selama proses pembebasan lahan berlangsung.





Pada 25 Juni 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kementerian Pekerjaan Umum, HPSL, camat, lurah, pemerintah kota, serta KAN.





Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan bahwa KAN akan berperan dalam membantu proses pembebasan tanah, khususnya yang berstatus tanah adat.


Halaman:

Tags

Terkini