Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan melibatkan unsur adat melalui KAN Lubuk Kilangan. (Foto: Istimewa)
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan melibatkan unsur adat melalui KAN Lubuk Kilangan. (Foto: Istimewa)



Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan, meskipun di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai dan mengklaim kepemilikan.





“Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” ujarnya.





Untuk menjaga kelancaran proyek, aparat kepolisian juga dilibatkan dalam pengamanan di lokasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pembangunan dapat terus berjalan tanpa gangguan.





Sementara itu, KAN Lubuk Kilangan pada awal Februari 2026 telah menegaskan bahwa tanah pusako tinggi Kaum Suku Jambak Ngalau Batu Gadang secara geografis berada di Puncak Bukit Ngalau, yang lokasinya tidak termasuk dalam area pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik.





Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, disimpulkan tidak terdapat lahan milik Kaum Suku Jambak yang menjadi objek pembebasan. Seluruh proses juga telah melalui verifikasi oleh pihak terkait.





Ketua KAN Lubuk Kilangan menyatakan dukungan terhadap proses pengadaan tanah yang telah berjalan sesuai ketentuan.





Ia menegaskan bahwa dalam adat Minangkabau, setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah serta mengikuti aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X