“Uang ganti rugi masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” ujar Hendri.
Namun, pada 15 April 2026, dilakukan eksekusi pengosongan lahan pada NIS 31 seluas 22.942 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Eksekusi tersebut dilakukan oleh juru sita pengadilan guna memastikan kelancaran pembangunan proyek.
Langkah ini diambil karena pihak Maimunah yang mengklaim mewakili Kaum Suku Jambak tetap melakukan pemblokiran lahan, meski telah diminta untuk menempuh jalur hukum.
Maimunah menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, Zulkifli menegaskan bahwa memang terdapat tanah seluas sekitar 12 ribu meter persegi di sekitar lokasi proyek, namun tidak ada yang masuk dalam penetapan lokasi pembangunan.
Ia juga menyatakan bahwa Kaum Suku Jambak tidak memiliki tanah pusako ulayat seperti yang diklaim oleh Maimunah. Selain itu, pihaknya tidak pernah menyetujui dokumen atau surat apa pun yang mengatasnamakan Suku Jambak terkait lahan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Fitri Mayeni yang menyebut bahwa tanah yang diklaim merupakan wilayah Bukit Ngalau. Berdasarkan hasil diskusi dengan Mamak Kepala Waris, tidak ada satu pun tanah kaum Suku Jambak yang masuk dalam penetapan lokasi Flyover Sitinjau Lauik.