Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan melibatkan unsur adat melalui KAN Lubuk Kilangan. (Foto: Istimewa)
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dengan melibatkan unsur adat melalui KAN Lubuk Kilangan. (Foto: Istimewa)



Memasuki September 2025, Satgas dari KAN turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi terhadap tanah milik adat dengan melibatkan para penggarap.





Dalam proses tersebut, para penggarap diminta menyerahkan dokumen yang dimiliki untuk diverifikasi, guna menentukan apakah hak atas tanah tersebut dapat dilepaskan.





Tahapan ini kemudian ditutup dengan penerbitan dokumen alas hak oleh Satgas KAN yang telah disetujui oleh pemangku adat dari enam suku. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah tidak mengabaikan hak-hak adat yang berlaku di wilayah tersebut.





Dokumen alas hak tersebut menjadi dasar bagi BPN untuk menetapkan Nomor Identifikasi Sementara (NIS) pada masing-masing bidang tanah adat. Selanjutnya, BPN mengumumkan daftar nominatif dan peta bidang tanah (PBT) yang memuat nama pemilik.





Selama masa pengumuman yang berlangsung 14 hari kerja, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian, baik terkait luas tanah, bangunan, maupun jumlah tanaman.





Selain itu, warga yang belum tercantum dalam daftar juga dipersilakan menyampaikan keberatan dengan melampirkan bukti kepemilikan.





Perkembangan terbaru terjadi pada 8 April 2026, saat Juru Sita Pengadilan Negeri Padang menyampaikan penetapan konsinyasi serta penawaran uang ganti kerugian kepada para pemilik lahan di Galeri Proyek Flyover Sitinjau Lauik.





Dalam kesempatan itu, pihak pengadilan juga mengimbau salah satu pihak, Maimunah, untuk tidak melakukan pemblokiran lahan dan menyarankan agar keberatan diajukan melalui jalur hukum resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X