berita

MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 19:56 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)


Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian.





Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dan menandai perubahan penting dalam pengaturan hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.





Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.





Dengan demikian, bagian tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai frasa itu menimbulkan multitafsir dan membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil tanpa kejelasan batasan hukum.





“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.





Ia menambahkan, ketentuan lama menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi maupun bagi aparatur sipil negara yang berkarier di lembaga-lembaga sipil.





Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin, seorang advokat dan Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum.


Halaman:

Tags

Terkini