MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 November 2025 | 19:56 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)




“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ini momentum penting untuk memperkuat profesionalitas Polri dan membangun tradisi ketaatan terhadap hukum,” ujar Anam.





Ia menambahkan, lembaga negara yang selama ini mempekerjakan personel Polri di jabatan sipil mesti segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum baru tersebut.





Menurut Anam, langkah MK sejalan dengan tuntutan publik agar Polri lebih profesional dan fokus pada fungsi utama sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.





“Harapan masyarakat jelas, kepolisian harus semakin profesional dengan fokus pada tugas pokoknya,” imbuhnya.





Sikap serupa juga disampaikan Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK dan menindaklanjuti dengan langkah konkret.





Ia menegaskan, polisi aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil diminta untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





“Ya, tentu akan kita jalankan sesuai aturan. Kalau putusan MK sudah keluar dan sifatnya final serta mengikat, semua pihak harus menaatinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X