MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 November 2025 | 19:56 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)




Selain memperkuat supremasi hukum, keputusan tersebut juga diharapkan menjadi momentum pembenahan internal Polri agar lebih transparan, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X