MK Batalkan Aturan Lama, Polisi Aktif Harus Pensiun Sebelum jadi Pejabat Sipil

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 November 2025 | 19:56 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)



Ia menambahkan, pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk mempelajari detail implementasinya.





Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri menghormati keputusan MK dan akan menyesuaikan diri setelah menerima salinan resmi putusan.





“Kami belum menerima salinan putusan, tetapi Polri selalu memperhatikan dan mematuhi setiap keputusan pengadilan,” ujarnya.





Sandi menegaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri aktif di luar korps dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait dan disertai izin resmi dari Kapolri.





Namun, dengan adanya putusan ini, Polri akan mengkaji ulang seluruh penugasan yang sedang berjalan agar sesuai dengan peraturan baru.





“Begitu putusan kami terima, tentu akan dipelajari dan diimplementasikan sesuai ketentuan,” tambahnya.





Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai batasan peran anggota Polri dalam jabatan sipil.





Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegasan terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola lembaga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X