Ia menambahkan, pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk mempelajari detail implementasinya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri menghormati keputusan MK dan akan menyesuaikan diri setelah menerima salinan resmi putusan.
“Kami belum menerima salinan putusan, tetapi Polri selalu memperhatikan dan mematuhi setiap keputusan pengadilan,” ujarnya.
Sandi menegaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri aktif di luar korps dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait dan disertai izin resmi dari Kapolri.
Namun, dengan adanya putusan ini, Polri akan mengkaji ulang seluruh penugasan yang sedang berjalan agar sesuai dengan peraturan baru.
“Begitu putusan kami terima, tentu akan dipelajari dan diimplementasikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai batasan peran anggota Polri dalam jabatan sipil.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegasan terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola lembaga negara.