Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat 3 UU Polri beserta penjelasannya karena dinilai melanggar prinsip kesetaraan kesempatan kerja dan asas profesionalisme aparatur sipil negara.
Dalam proses sidang, eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, yang hadir sebagai saksi ahli, menyebut ada sekitar 4.351 anggota Polri aktif yang kini bekerja di berbagai lembaga sipil. Ia menilai kondisi ini berpotensi mengurangi peluang kerja bagi warga sipil di luar kepolisian.
Mahkamah menilai, semangat dari pasal tersebut seharusnya mempertegas bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa makna “mengundurkan diri atau pensiun” merupakan prasyarat mutlak bagi setiap anggota Polri yang ingin mengemban tugas di luar institusi kepolisian.
Meski putusan ini disepakati mayoritas hakim, dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mereka menilai uji materi tersebut tidak menyentuh aspek konstitusionalitas norma, melainkan lebih kepada pelaksanaan teknis dari ketentuan yang ada. Menurut keduanya, MK seharusnya menolak perkara karena dinilai tidak beralasan secara hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan seluruh pihak wajib mematuhinya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera diikuti oleh institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.